Terdakwa kasus terorisme, Abu Tholut, dinyatakan bersalah terlibat dalam pelatihan militer di Aceh. Ia pun dijatuhi vonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/10/2011).
Abu Tholut mendengarkan vonis yang dibacakan ketua mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. AFP/Bay Ismoyo.
Dalam persidangan ini, Abu Tholut terbukti memiliki dan menyimpan senjata api dan bahan peledak. Abu Tholut juga intens melakukan komunikasi dengan Dulmatin dan Abu Bakar. Reuters/Supri.
Abu Tholut tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan pengawalan polisi. Reuters/Supri.
sumber :http://foto.detik.com/readfoto/2011/10/13/140421/1743305/157/1/abu-tholut-divonis-8-tahun-penjara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar